tips mengurus IMB rumah

Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Izin untuk mendirikan bangunan sangat penting, bangunan yang anda buat haruslah memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan dan keamanan strukturnya. Izin ini tidak hanyak untuk mendirikan bangunan rumah, baru untuk membongkar menambah, mengubah bentuk struktur wajib memiliki IMB.

IMB dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Pengurusannya biasanya dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten atau kotamadya. IMB diperlukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan penghuni rumah dan lingkungannya. Izin mendirikan bangunan ini juga bermanfaat sebagai syarat untuk mengajukan kredit pinjaman ke bank untuk merenovasikan rumah, izin rumah, menjual kembali atau untuk disewakan.

Persiapan Pengurusan IMB

Untuk membuat IMB diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagai persyaratan kelengkapannya, secara umum dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:


  • Formulir permohonan IMB. Diperoleh dikelurahan, kecamatan, kabupaten walikota.
  • Fotokopi identitas KTP pemilik.
  • Surat kuasa, pihak ketiga jika pembangunan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
  • Fotokopi buku kepemilikan tanah yang sah (sertifikat hak/akta jual beli)
  • Gambar arsitektur rumah berikut gambar situasi rumah. Untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta gambar kerja harus dibuat oleh arsitek yang memiliki surat izin bekerja perencana (SIBP).



Seluruh dokumen ini harus dilengkapi. Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian gambar maka petugas akan memberikan koreksti untuk diperbaiki, lamanya izin ini keluar kurang lebih 1  minggu setelah itu akan dikeluarkan izin pembangunan atau izin prinsip (IP), dengan izin IP anda sudah 9 dapat membangun sambil menunggu IMB yang bisa keluar hingga 1 bulan kemudian.

Pemerintah daerah akan mengadakan kontrol berkala ke lapangan untuk memastikan apakah bangunan masih  sesuai dengan gambar yang diajukan. IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun, apabila dalam waktu 1 tahun pembangunan rumah belum selesai, maka pemilik atau  pelaksanaan
pembangunan harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB, jika dalam waktu 1 tahun kemudian bangunan belum selesai maka harus dibuat IMB baru.


Setelah bangunan selesai masih ada surat lagi yang diperlukan, yaitu IPB (Izin Penggunaan  bangunan) yang berlaku selama 10 tahun untuk rumah tinggal setelah masa IPB selesai. Pemilik mengajukan  permohonan kelayakan menggunakan bangunan (PKMB), dalam proses ini petugas pemerintah memeriksa kelayakan bangunan tersebut terutama kelayakan kontruksi.

0 komentar

Post a Comment